Pilihan +INDEKS
Ketua ACTA: Pinta Kapolri Berikan Perhatian Atas Kasus Tersangkanya YB di Kab Inhil

TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBIALAHAN - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Jakarta, Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH meminta kepada pimpinan POLRI untuk memberikan perhatian khusus atas penetapan aktivis Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kabupaten Indragiri Hilir bernama Yan Bona sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yakni penghinaan terhadap PA 212 itu sendiri.
Dalam surat pernyataan tertulis yang dilansir Transmediariau.com, dari detikriau.org, rabu (13/9/2018), ACTA berharap agar penetapan Tsk kepada Yan Bona untuk dapat ditinjau ulang atau setidaknya dilakukan gelar perkara khusus untuk mengaudit terpenuhi atau tidaknya prosedur tetap dalam penanganan perkara ini.
Dalam pernyataan ini, ACTA juga menyatakan mendukung agar POLRI untuk bisa bersikap netral dan professional dalam menangani kasus-kasus politik menjelang pelaksanaan pemilu 2019. Kontestasi Pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon membuat perilaku yang tidak adil terhadap satu pihak dinilai akan sangat jelas terlihat dan diketahui oleh masyarakat luas. Pada akhirnya dikhawatirkan hal itu akan menjadi pemicu timbulnya konflik sosial.
Kris menyebutkan, penetapan Tsk terhadap Yan Bona menjadi salah satu kasus yang ACTA soroti. Yan Bona sebelumnya merupakan saksi pelapor kasus tersebut, dalam rangka melakukan advokasi, Yan Bona menyebarkan status facebook terlapor Oyong Maldini kepada sesama aktivis PA 212 melalui media sosial, tetapi ternyata Yan Bona akhirnya ikut dijerat sebagai penyebar status facebook bermasalah.
Kris menilai sangat aneh, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212 malahan dijerat sebagai penyebar kebencian terhadap PA 212 itu sendiri.
“Kami berharap agar Polri mengedepankan sikap professional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya.” ujar Ketua ACTA Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH.
Dinilai Ada Upaya Kriminalisasi
Sementara itu, Sekretaris Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), M Said Bachri S.Sos.,SH.,M.H melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, rabu (13/9), menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis PA 212 di Inhil.
Said Bachri yang sekaligus satu dari 27 kuasa hukum PA 212 untuk Yan Bona menyatakan sangat menyayangkan penetapan Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Inhil kepada Klien-nya.
Penetapan status tersangka ini dinilainya tidak sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai pelaksana KUHAP dalam proses penyidikan.
Said Bachri menilai penetapan tersangka kepada klien-nya tanpa adanya bukti permulaan.
“Kami berkesimpulan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” Ujar Said Bachri
Penetapan tersangka terhadap Yan Bona alis Iyan Bin Mukhtar oleh Polres Inhil, Riau sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas laporan polisi No LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018 sangatlah tidak sesuai unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian SARA. akhirinya
Hingga berita ini dirilis, upaya komfirmasi kepada pihak Polres Inhil belum mendapatkan tanggapan./ red***
Sumber: detikriau.org
Berita Lainnya +INDEKS
Bersama Forkopimda, Polres Rohil Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Bersama Forkopimda, Kapolres Rohil AKBP Isa Ima.
Dukung Asta Cita, Polsek Pujud Polres Rohil Lakukan Penanaman Jagung
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Re.
PT NWR Sampaikan Bela Sungkawa Atas Kejadian Kecelakaan Karyawan PT ERB
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebuah kecelakaan tunggal merenggut nyawa 15 kar.
Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri, Kapolres Rohil: Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. me.
Migo Mufartha Silaturahim Ke Tuan Guru Syekh Ismail Royan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebelum mengembalilan formulir pendaftaran Bakal.
Wakapolres Rohil Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2025
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Mewakili Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I..