Pilihan +INDEKS
DPRD: Akibat Lambat Pengajuan Usulan oleh Pemkab Inhil 99% APBD-P 2018 Dipastikan Tidak Ada
TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Miris Nasib Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Pada Tahun 2018 Ini, Mengapa tidak Daerah yang terkanal dengan hamparan kelapa dunia ini hampir di Pastikan tidak akan ada Anggran Pendapatan Belanja Daerah - Perbuhan ( APBD-P).
"Hal Ini di benarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menyatakan 99 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) Kabupaten Inhil tahun 2018 tidak akan dapat dilaksanakan," 28/09/18.
Alasannya, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil, Edi Gunawan, adalah karena keterlambatan pengajuan usulan APBD - P oleh Pemerintah Kabupaten Inhil kepada DPRD Kabupaten Inhil.
"Kita terbentur aturan, Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018," ungkap Edi Gunawan lantang di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Inhil.
Dalam Permendagri tersebut, dikatakan Edi Gunawan, terdapat klausul yang menyebutkan, apabila sampai bulan September Pemerintah Kabupaten / Kota tidak menyampaikan usulan APBD - P, maka dianggap Pemerintah Kabupaten / Kota tersebut tidak melakukan perubahan terhadap APBD.
"Hari ini, Pemkab Inhil sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata BPKAD Provinsi Riau tidak mau menerima. Begitu pula, dengan Kemendagri tidak mau menerima karena itu aturan," jelas Edi Gunawan.
Lebih lanjut, Edi Gunawan menyebutkan, ketiadaan pelaksanaan APBD - P tahun 2018 yang disebabkan oleh keterlambatan pengajuan usulan merupakan keteledoran dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Memang selalu terlambat. Dan ini yang paling terlambat. Sejarah bagi Inhil ketiadaan APBD - P tahun ini," tukas Edi Gunawan.
Edi Gunawan menuturkan, harapan untuk kegiatan - kegiatan yang pembiayaannya berasal dari APBD dan rencananya dibayarkan pada APBD - P tahun 2018 pun terancam sirna. "Artinya, daerah berhutang dan akan dibayarkan pada APBD tahun 2019 nanti," tandas Edi Gunawan.***
Editor: ucuirul
"Kita terbentur aturan, Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018," ungkap Edi Gunawan lantang di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Inhil.
Dalam Permendagri tersebut, dikatakan Edi Gunawan, terdapat klausul yang menyebutkan, apabila sampai bulan September Pemerintah Kabupaten / Kota tidak menyampaikan usulan APBD - P, maka dianggap Pemerintah Kabupaten / Kota tersebut tidak melakukan perubahan terhadap APBD.
"Hari ini, Pemkab Inhil sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata BPKAD Provinsi Riau tidak mau menerima. Begitu pula, dengan Kemendagri tidak mau menerima karena itu aturan," jelas Edi Gunawan.
Lebih lanjut, Edi Gunawan menyebutkan, ketiadaan pelaksanaan APBD - P tahun 2018 yang disebabkan oleh keterlambatan pengajuan usulan merupakan keteledoran dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Memang selalu terlambat. Dan ini yang paling terlambat. Sejarah bagi Inhil ketiadaan APBD - P tahun ini," tukas Edi Gunawan.
Edi Gunawan menuturkan, harapan untuk kegiatan - kegiatan yang pembiayaannya berasal dari APBD dan rencananya dibayarkan pada APBD - P tahun 2018 pun terancam sirna. "Artinya, daerah berhutang dan akan dibayarkan pada APBD tahun 2019 nanti," tandas Edi Gunawan.***
Editor: ucuirulBerita Lainnya +INDEKS
Pemuda Peduli Inhu Gelar Aksi Damai ke Kejari Inhu, Tuntut Pengembalian Lahan Sitaan PKH
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Warga Keluhkan Dugaan Praktik Judi Togel di Dua Kecamatan di Inhu, Polres Inhu Diharap Tindak Lanjuti
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat akan Tempuh Jalur Hukum
Foto: NH alias Butet saat melabrak Cha dan memaki maki di depan umum. .
GAMKI Audiensi ke Kantah Inhu, Bahas Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Atas Hak Milik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
BRI Rengat Hadiri Syukuran Bhayangkara ke-80 Polres Inhu, Komitmen Dukung Ekonomi Daerah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





