Pilihan +INDEKS
Sah.. Upah Minimum Kabupaten Inhil Tahun 2019 Rp 2.750.618.96

TRANSMEDIARIAU.COM, Upah minimum Kabupaten Indragiri Hilir untuk tahun 2019 telah disepakati sebesar Rp 2.750.618.96, ketentuan upah minimum ini disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan, Rabu (7/11) yang diadakan bertempat di aula kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Jalan Keritang Tembilahan.
Dalam rapat tersebut dibahas secara bersama antara pemerintah, karyawan dan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Serikat pekerja Indonesia dan Asssosoasi Pengusaha Indonesia. Upah menimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019 naik sebesar Rp 204.456,82 dari tahun sebelumnya atau mengalami kenaikan 8,3 persen.
Pembina Dewan Pengupahan Inhil Drs Afrizal mengatakan, dalam menentukan besaran kenaikan upah pihaknya berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.
"Dalam peraturan itu sudah jelas rumus cara menghitung kenaikan upah, jadi kita tidak perlu lagi berdebat panjang lebar cukup dengan berpedoman pada rumus yang sudah ditentukan," kata Afrizal saat di wawancarai wartawan.
Dijelaskan Afrizal rumus tersebut dihitung berdasarkan Inflasi Nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi inflasi nasional sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dapat hasil 8,3 persen.
"8,3 persen dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan di Inhil Rp2.546. 162, 14 maka dapatlah hasil 204.456,82. Terakhir kita jumlahkan dapat lah hasil upah minimum kabupaten Rp 2.750.618, 96," terang Afrizal yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Pemkab Inhil.
Selanjutnya upah minimum yang telah disepakati ini akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan SK, dengan demikian pada tahun 2019 upah minimum Rp 2.750.618, 96, sudah dapat diterapkan perusahaan - perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi H Masdar menegaskan setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan, jika melanggar akan ada sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi dalam setiap tahunnya itu memang kita upayakan untuk terus naik meskipun tidak terlalu banyak sesuai dengan perhitungan dengan rumus yang kita lakukan. Diadakan sidang Dewan Pengupahan untuk bertukar pikiran terkait pengupapahan. Pada intinya kita ingin perusahaan tetap sehat dan karyawan sejahtera, " ungkap Masdar
Kenaikan UMK sesuai dngan ketentuan hanya pada batas ambang 12 % pertahun. Sedangkan untuk kenaikan UMK di Inhil masih dalam katagori sedang." Kita melihat juga kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Tentunya kita tidak ingin jika keterbatasan perusahaan dalam membayar banyak terjadi PHK," jelas Masdar.
Rumus Perhitungan UMK
UMn =UMK 2017+ { UMK 2017 x (inflasi nasional % + Produk Domestik Bruto %)}
2.546. 162, 14+ {2. 546.162,14x (2,88% +5,15 %)}
Rp2.546.162,14 + ( Rp2.546.162,14 x (8,3%)}
Rp2.546. 162,14+ (2.546.162,14× 0.083)
Rp2.546. 162,14+204.456,82=Rp2.750.618, 96.
Editor: ucuirul
Berita Lainnya +INDEKS
Bersama Forkopimda, Polres Rohil Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Bersama Forkopimda, Kapolres Rohil AKBP Isa Ima.
Dukung Asta Cita, Polsek Pujud Polres Rohil Lakukan Penanaman Jagung
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Re.
PT NWR Sampaikan Bela Sungkawa Atas Kejadian Kecelakaan Karyawan PT ERB
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebuah kecelakaan tunggal merenggut nyawa 15 kar.
Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri, Kapolres Rohil: Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. me.
Migo Mufartha Silaturahim Ke Tuan Guru Syekh Ismail Royan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebelum mengembalilan formulir pendaftaran Bakal.
Wakapolres Rohil Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2025
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Mewakili Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I..