Pilihan +INDEKS
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Grup Facebook FJB INHIL, Akun DH Dipolisikan
TRANSMEDIARIAU.COM, Bagi pengguna media internet diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos), karena kalau salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum.
Seperti yang dialami pemilik akun DH yang dilaporkan warga Inhil, Debi Chandra ke Polres Inhil karena mengunggah postingan di akun Grup Facebook FJB INHIL (Forum Jual Beli HP, Motor khusus Tembilahan), Minggu (11/11/2018) yang diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada pelapor.
"Saya sudah laporkan akun atas nama inisial DH kepada pihak kepolisian, karena postingannya diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada saya, " ungkap Deby Chandra ketika dikonfirmasi, Kamis (15/11/18).
Ditambahkan, sebagai warga negara yang tahu hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
Selaku Praktisi Hukum, Maryanto. SH saat diminta tanggapannya, mengatakan pelanggaran UU ITE seperti kasus diatas, sudah jelas tertuang pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"pelaku dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di medsos dapat diancam pidana," ujar maryanto
Sementara itu maryanto juga mengatakan, mengenai sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016
"Bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kata maryanto mengakhiri penjelasannya. (Red)
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







