Pilihan +INDEKS
Terlibat Kasus Karhutla, Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Diamankan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM - Jajaran Polres Inhil kembali menangkap seorang petani yang diduga membakar lahan, Rabu 18 September 2019 di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.
Petani tersebut diketahui berinisial BA (50) yang disangkakan telah membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga api merambat hingga seluas 8 hektare.
Pria berusia setengah abad itu ditangkap 6 orang personel Polsek Pelangiran karena sehari sebelum ditangkap diduga telah membakar lahan yang dikelolanya di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
“Pelaku meninggalkan lahan yang dikelolanya dalam keadaan terbakar sehingga api merambat ke lokasi lainnya,” kata Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api dan 2 batang kayu bekas bakaran. “Yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kisah petani berusia senja yang terjerat hukum karena karlahut tidak kali ini saja terjadi di Inhil.
Pelaku ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tidak mengetahui cara lain membersihkan lahan tanpa harus membakar.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Pemuda Peduli Inhu Gelar Aksi Damai ke Kejari Inhu, Tuntut Pengembalian Lahan Sitaan PKH
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Warga Keluhkan Dugaan Praktik Judi Togel di Dua Kecamatan di Inhu, Polres Inhu Diharap Tindak Lanjuti
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat akan Tempuh Jalur Hukum
Foto: NH alias Butet saat melabrak Cha dan memaki maki di depan umum. .
GAMKI Audiensi ke Kantah Inhu, Bahas Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Atas Hak Milik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
BRI Rengat Hadiri Syukuran Bhayangkara ke-80 Polres Inhu, Komitmen Dukung Ekonomi Daerah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





